Jumat, 28 September 2012

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM Tentang ”ABU ’ALA AL-MAUDUDI DAN FAZLUR RAHMAN”





MATERI

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM

Tentang
”ABU ’ALA AL-MAUDUDI DAN FAZLUR RAHMAN”

Oleh
ZAINAL MASRI

DOSEN PEMBIMBING:
Dr. KASMURI, M.A
IHSAN SANUSI, S.Fil. I., M.Ag



A      PENDAHULUAN
Pembaharuan dalam islam mengandung adanya tranformasi nilai yang mesti berubah bahkan adakalahnya di perlukan perombakan –perombakan terhadap sruktur atau tatanan yang sudah ada dianggap baku, sedangkan nilai tersebut tidak mempunyai akar yang kuat berdasarkan suber-sumber pokoknya alquran dan hadist.tanda-tanda perubahan itu terlihat secara trasparan .
Titik tekan pembaharuan dalam istilah gerakan dan reformasi terhadap ajaran-ajaran islam yang tidak sesuai dengan orisinalitas alquran dan hadist baik dalm interpretasi tekstual maupun konstektual.menegaskan kembali proporsionalijtihat secara riil dengan pemberantasan terhadap taklid dan mengadakan perombakan sosial umat islam yang terbelakang kemudian mengiringnya mengadakan pencapaian kemajuan sesuai dengan tuntutan zaman.
Pembaharuan muncul dalam studi-studi modernisme di negara-negara islam penghujung abad ke 18 abad ke 19 banyak memunculkan tema –tama sentral tentang perlunya iptek sebagai pengikat perluasan upaya penaikan citra peradaban umat islam menapaki abad –abad berikutnya. Sehingga ada kecendrungan lebih bersemangat untuk proses islamisasi sains, yang di barat saat ini sains seakan bebas  nilai dari keikut sertaan agama memberikan masukan positif di dalamnya
Perkembangan dunia mengalami perubahan-perubahan besar- besaran dan sangat pesat , hampir semua sektor kehidupan sudah dilanda oleh arus globalisasi.
Pesatnya perubahan arus global itu turut mermbes keagama oleh karena itu agama perlu menjadi solusi dan alternatif mangarahkan iman dan perilaku pemeluknya.dan oleh karena itu di butuhkan perkembangan pemikiran islam modren.




B       PEMBAHASAN
1.      Abu A’la Al-Maududi
a        Geografi Abu A’la Al-Maududi
Nama lengkap Ayyid Abul A’la maududi lahir pada 25 september 1903 di Aurangabad. Ia mulai karier nya dengan menjadi seorang wartawan, pada umur 17 tahun ia manjadi redaktur harian taj jabal pur dan kemudian redaktur al-jamiat, delhi sebagai salah satu surat kabar populer saat itu.
Pada tahun 1937 Al-Maududi mendapat surat dari muhammad iqbal untuk pindah kepunjab dan bekerjasam dengannya dalam suatu karya dan riset rekonstruksi dan kodifikasi yurisprudensi Islam, kemuadian al-Maududi pindah ke Punjab dan disana ia dipercayai sebagai pemimpin suatu lembaga riset Islam. Ia pindah ke punjab pada bulan maret 1938.
Abu almaududi adalah seorang penulis dan pengarang yang produktif.diantara karangannya yaitu tahtimul quran (kearah pemahaman alquran).karya-karyanya bersifat ilmiah dan logis . ia memberi panafsiran yang realistis mengenai islam dan mengilhami kaum muda islam untu menjabarkan jalan kehidupan islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Ia adalah pemikir besar dan pekerja keras yang idealis dan praktis.
Dalam dunia islam, Abu almaududi merupakan salah seorang pemikir dan perombak terbesar dunia Islam dalam berbagai aspek sosial dan keagamaan. [1]

b       Ide pemikiran Abu A’la Al-Maududi
Adapun mengenai pemikiran-pemikiran Al-Maududi untuk menerapkan kostitusi islam bagi negara islam, pakistan adalah sebagai berikut:
1.      Memuslimkan negara yang masih berlandaskan dan diselenggarakan dasar-dasar sekuler, seperti pada zaman inggris. Bentuk praktis dalam pencapaian tujuan ini dewan konstitusi harus secara aklamasi (menyatakan):
a)         Bahwa kedaulatan tertinggi dipakistan berada dibawah tangan Allah semata dan bahwa pemerintahan pakistan harus mengatur negara ini sebagai agennya.
b)         Bahwa hukum dasar negara ini ialah syaria’at islam yang telah diturunkan kepada kita melalui nabi Muhammad saw.
c)         Bahwa semua hukum yang ada yang mungkin bertentang dengan syari’at harus diganti atau diselaraskan dengan hukum dasar tersebut dan tidak boleh satu hukumpun yang bertolak belakang dengan syari’at dimungkinkan keberadaannya dimasa yang akan datang.
d)        Bahwa dalam mengarahkan kekuasaan-kekuasaannya, negara ini tidak memiliki kewenangan apapun untuk melanggar batas-batas yang telah diwariskan Islam.
2.      Menuju kearah dutegakkannya pandangan hidup islam yaitu mengambil alih kekuasaan diserahkan kepada orang-orang yang mampu menggunakan secara efektif untuk menuju sasaran yang diinginkan
3.      Merinci suatu rancangan menyeluruh untuk melaksanakan reformasi disemua sektor kehidupan nasional. Dengan demikian sistem pendidikan akan diorientasikan kembali dan semua alat propogandanya, pers, bioskop dan radio digunakan untik menciptakan suatu kesadaran baru islam, pandangan sehat yang baru, dan untuk meramu masyarakat dan budayanya menjadi pola islam. Sistim ekonomi juga harus diubah secara mendasar serta semua strukturnya yang telah dibangun dengan landasan-landasan hinduistik dan semi  kapitalistik barat harus dilenyapkan.
Adapun pemikiran-pemikiran al-Maududi dalam aspek politik yakni dalam bentuk negara. Menurutnya tujuan akhir islam ialah negara dunia dimana ikatan-ikatan rasio melebur menjadi satu dan semua orang bersatu padu dalam kesatuan sistem budaya dan politik, semua mendapatkan hak-hak dan kesempatan yang sama, persaingan yang bernada bermusuhan akan musnah dan sebagau gantinya akan terbantuk kerjasama yang penuh keramah tamahan diantara bangsa-bangsa itu, sehingga sati sama lain bisa bantu-membantu demi kebaikan bersama, baik dibidang material maupun moral.[2]
Secara politik kenegaraan, maududi berusaha mengembangkan komprehensif mengubah negara islam pakistan menjadi suatu masyarakat islam yang idela. Melalui berbagai sarana yang mampu menunjang terwujudnya negara ideal ia laksanakan. [3]

2.      Fazlur Rahman
a        Biografi Fazrur Rahman
Fazrur rahman dilahirkan pada tanggal 21 september 1919, didaerah hazara ketika india belum pecah menjadi dua negara, daerah tersebut sekarang terletak disebelah barat laut pakistan. Dia lahir dalam keluarga alim dan tergolong taat beragama. Seperti pengakuan fazrur rahman sendiri keluarganya mempraktekkan ibadah sehari-hari dengan teratur seperti shalat, puasa dll.
Pada umur 10 tahun ia sudah mampu menghafal Al-Qur’an seluruhnya. Ayahnya bernama Maulana sahab al-din, seorang ulama terkenal lulusan deoband. Fazrur rahman dibesarkan dalam sebuah keluarga dengan tradisi mazhap hanafi. Pada tahun 1933 ia fazrur rahman dibawa kelahore dan memaski sekolah modern. Pada tahun 1940 ia menyelesaikan BA nya dalam bidang bahasa arab pada Universitas punjab dan dua tahun kemudian ia memperoleh gelar master dalam bidang yang sama dalam universitas yang sama. Terkahir fazrur rahman belajara di universitas oxford dibawah binbingan prof. S. Vanden bargh pada tahun 1949.
Diawal tahun 1960 Fazrur Rahman kembali dipanggil kepakistan untuk memegang sebuah lembaga penelitian yaitu Institute of Islamic Risearch di Karachi. Selain itu Fazrur rahman adalah orang islam pertama yang pertama yang pernah diangkat sebagai seorang staf pada sekolah agama dari universitas cicago. [4]
Rahman termasuk seorang ilmuan pemikir Islam kenamaan, jasa-jasanya sungguh besar bagi dunia Islam kontenporer. Hampir dipastikan, mahasiswa-mahasiswa cerdas didunia Islam pernah mengenalnya, baik melalui tulisan-tulisan maupun langsung terlibat dalam studi dan kancah pemikirannya. Intelektulitas rahman, baik dibarat maupun ditimur, tidak diragukan lagi. Terbukti dibeberpa universitas eropa ia terlibat sebgai dosen dan prof studi keislaman. Misnya di universitas durham inggris, ia pernah menjadi prof tamu. Tahum 1958 ia menjadi Associate Prof of Philosophy di Institute of Islamic Studies University Mc.Gill, Kanada.
Sejak tahun 1970-1988 ia menjadi Prof pada Islamic Studies di Departement of Nera Easten Langguages and Civilization University Cicago Amerika. Sebagai seorang pemikir besar, ia tentu sangat mengharapkan dapat menyumbangkan jasa-jasanya terhadap pakistan tanah tumpah darahnya. [5]

b       Ide pemikirannya
Tahun 1964 pemikiran rahman membentuk jurnal keislaman, Islamic Studies dan Fikrunazr berbahasa inggris dan urdu. Di pakistan, ia menghadapi tembok-tembok konservartisme yang berakar kuat, walaupun pakistan termasuk negara islam yang mempunyai tradisi intelektual cukup kuat dibanding indonesia. Namun terhadap gagasan radikal masih belum mendapat simpati besar. Rahman dinilai sementara kalangan mempunyai ide-ide neo medernismenya yang merupakan gagasan brilian, yaitu wacana baru cara menggali sumber nilai langsung pada pokoknya yaitu Al-Qur’an.
Menurut rahman al-Qur’an hanya dikaji dalam serpihan-serpihan, tidak secara utuh, sedangkan metodologi yang ditawarkannya memberikan cara holistik tentang al-qur’an itu sendiri sehingga roh al-qur’an baik tersurat dan tresiratnya dapat ditangkap sepanjang zaman.
Ini jelas berbeda dengan pemkiran sebelumnya yang dicap sebagai pemikiran modernisme. Rahman sendiri menganggap pemikiran modernisme mempunyai kelemahan karena tidak menawarkan rumusan alternatif. Pemikiran modernisme lebih banyak mengadobsi pemikiran barat dalam perspektif pemikiran islam, sehingga ada kesan horisimilitas pemikiran Islam telah terbaratkan dalam wacana modernisme.
Al-Qur’an dan sunnah menurut rahman memuat pesan-pesan unuversal, namun pesan itu tidak mudah ditangkap, apabila orang kehilangan cara memahami dalam perspektif yang bersifat historis denga mempunyai dua dimensi global yaitu islam sejarah dan islam cita-cita. Al-Qur’an harus ditangkap utuh dan mempertimbangkannya secara kritis latar belakang sosio turunnya ayat. Apabila orang tidak dapat menangkap secara utuh, maka akan kehilangan rohnya, berarti dalam persoalan nilai praktis kemanusiaan dengan nilai kehidupan kolektif. Disini yang dinamakannya esensi moral kandungan Al-Qur’an mutlak diselami terlebih dahulu dengan tegas menetapkan kekuatan hukun atas suatu persoalan.
Muatan Al-Qur’an selain bernilai speksifik dan menjawab problem sosio kultural sesuai dengan asbabun nuzulnya, juga menjangkau daya futuristik kedepan.
Modernisasi metode pendidikan rahman berbeda dari pemikirn produk sebelunnya. Dalam masalah pendidikan, ia termasuk tokoh yang bergelut dibidang ilmu pusat-pusat study tentang Islam di negara barat.
Seluruh hasil-hasil tradisi dalam pendidikan akan kembali kepada nilai-nilai islam terutama Al-Qur’an. Dalam hal ini rahman merupak tokoh pembaharuan tokoh pemikiran yang memiliki wawasan yang cemerlang dalam menyampaikan pemikiran-pemikirannya. Yang mana pemikiran rahman adalah harus ditangkap secara utuh dan mempertimbagkannnya secara kritis latar belakang sosio kultural turunnya ayat, sehingga pemikiran-pemikiran yang merupakan kontribusi dalam menjawab tantangan zaman dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karen itu, pemikiran yang dilontarkan tetap berada pada koridor-koridor islam.[6]
Dalam hal kenegaraan Farlur rahman menyebutkan bahwa negara akan membentuk lembaga riset islam dan lembaga pendidikan tinggi untuk membantu memberikan nasehat kepada presiden dalam rangka membangu masyarakat Islam. Hukum-hukum yang anti Al-Qur’an harus dihapus. Sementara itu suatu komisi Islam harus merumuskan kembali hukum-hukum islam yang dapat di integrasikan dengan rencana lima tahun, dan negara akan melarang minuman keras, judi, prostitusi, sentimendras dan kesukuan serta sentimen-sentimen keprovinsian. Dalam konstitusi ini disebutkan bahwa parlemen mempunyai hak untuk membuat undang-undang mengenai pengumpulan zakat.
Diawal keterlibatan Fazlur Rahman dalam membangun negara pakistan sebagai sebuah negara Islam dia tidk hanya terlibat dalam merumuskan undang-undang saja agar sesuai dengan ajaran Islam. Ia juga terlibat untuk melihat masalah-masalah ekonomi. Ketika fazlur rahman bertugas keadaan ekonomi pakistan sangat parah sekali, karena itu merupakan problem utama. Untuk mengatasi situasi ini harus dibangun ekonomi disebarata diseluruh penduduk. Sehingga Fazlur Rahman menekankan kepada pemerintah dan juga kepada masyarakat agar selalu berlaku adil dalam kehidupannya berdasarkan ajaran islam.
Pendidikan menurut Fazlur Rahman di dalam bukunya Islam
Islam pada masa permulaan membawa pendidikan yang terbatas pada peradaban keagamaan, Al-Qur’an dan ajaran Nabi. Fenomena ini menimbulkan kontroversi yang kukuh selama dua abad permulaan dalam Islam, oleh karena itu fungsi pengajaran bentuk lisan dan pengajaran firman Tuhan di amanatkan terhadap pribadi masing-masing. Penekakanan pada tingkat permulaan, terutama pada tingkat pengajaran agama walaupun membaca dan menulis serta ilmu hitung sederhana tidak di tinggalkan.
Pada masa pertengahan perpustakaan- perpustakaan yang resmi dan perpustakaan setengah umum yang mantap dan pesat menunjukan suatu gambaran pendidikan islammenjelang akhir abad ke-4 filosof Ibnu Sina mendapat izin untuk memasuki perpustakaan pemerintah Persia Nuh bin Nashr, yang di gambarkan sebagai hal yang luar biasa namun kemudian binasa yang dilalap api.
Perpustakaan istana Fatimiyah Al Hakim di Mesir di katakan telah memiliki empat puluh ruangan, yang penuh denga buku. Perpustakaan-perpustakaan itu berisi buku-buku tentang berbagai subjek kepustakaaan terutama ilmu-ilmu ke Islaman, ilmu-ilmu kodrat, logika, filsafat dan lain- lainya.interaksi pokok pengetahuan dengan ilmu-ilmu keislaman, yang mempunyai akibat yang jauh jangkoan nya pada pendidikan islam sepanjang periode pertengahan Islam.
Sekolah pribadi dan umum juga di dirikan oleh kegiatan perorangan dan dengan sumbangan untuk subyek khusus ke Islaman. Lembaga –lembaga umum didirikan untuk pengajaran hadist, hukum dan lain-lain. Abu Hatim al busti mendiriikan sebuah sekolah di kotanya sendiri dengan perpustakaan dan menerima pelajar-pelajar asing.
Pada tahun 361/972 sekolah sekolah Al Azhar didirikan oleh Fatimiyah di Kairo, sebuah lembaga yang berubah menjadi lembaga – lembaga sunni sekarang merupakan satu-satunya Universitas tradisional yang terbesar di dunia. Selama dua tahun terakhir maka fakultas fakultas baru tertentu tentang ilmu praktis telah di perkenalkan (pertanian, kedokteran, dan sebagainya), madrasah yang pertama di lembagakan di bawah saljuk di Bagdad dan di persia oleh Niadhamul mulk.[7]
Al-Qur’an di jelaskan dalam bukunya islam
Peraturan-peraturan hukum dan ketetapan-ketetapan pembaharuan umum yang paling penting dalam Al-Quran yaitu yang berhubungan dengan wanita dan budak. Al Quran melakukan perbaikan terhadap kedudukan wanita secara besar-besaran dalam berbagai segi, dan yang paling pokok adalah bahwa wanita adalah pribadi jaminan penuh.
Bahasa dan gaya Al-Quran telah memberikan pengaruh paling kuat terhadap pertumbuhan dan perkembangan kepustakaan bahasa arab. Generasi kaum muslim telah mengembangkan unsur kesasraan dan kesenian Al-Quran.[8]
Upaya-upaya yang di lakukan merupakan suatu ukuran itensitas kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan merosotan masyarakat muslim dan sifat garis-garis positif rekontruksi. Pembersihan terhadap tahyul dan hal-hal yang menghalangi kemajuan penyelipan, pembaharuan sufisme dan peningkatan standar-standar moral merupakan suatu karakteristik umum yang menonjol dalam semua gerakan. Sehingga ada elemen aksi jihad atau politik untuk menghasilkan pembaharuan keagamaan dan sosial. Bahwa garis positif suatu rekontruksi masyarakat yang secara universal di proklamasikan bahwa gerakan-gerakan itu berada dalam kerangka menuju kembali kepada alam murni, yaitu kepada “Al-Quran dan Sunnah “termasuk berbagai tingkat isi pewarisan sufi, sehingga membawa kembali fundamentalisme. Kemudian mentalisme itu sendiri dengan jelas berada dan terus berada dalam satu kerangka masalah untuk islam modren yang merupan suatu modernisasi.
Yang dilakukan dalam pembaharu modernisasi yaitu: isi etika dan sosial baru, yang di masukan kedalam Al-Quran dan Sunnah dengan penafsiran pada berbagai tingkat hal yang umum dan khusus. Karakter yang merupakan tantangan modernisasi dan perembesan pengaruh barat juga merupakan kenyataan yang sebenarnya.
Tantangan yang nyata, yang telah dihadapi masyarakat muslim, yaitu kritikan pada lembaga-lembaga sosial dan juga etika sosial. Dan kritikan yang nyata itu bukan bearti menunjukan bahwa di situ terpat suatu sistem sosial, yang perlu di modifikasikan.

c        Prinsip Syura dan Peranan Umat dalam Islam
Kaum Muslim mayoritas terbanyak dari mereka, perlunya mendirikan sebuah negara Islam di negara ini. Gagasan negara Islam memiliki banyak implikasi baik yang mengenai bentuk maupun haekatnya dan meninbulkan persoalan-persoalan tentang persatuan dan keseragaman negara-negara semacam itu, watak keundang-undangan dan sumber kekuasaan,  dan apakah harus menjadi demokrasi atau tidak. Dalam hal ini Fazrur Rahman membahas bukn hanya menyangkut bentuk negara saja melainkan juga akibat-akibatnya yang jauh jangkauannya bagimasalah-masalah substantif juga misalnya, sumber kekuasaan dan watak perundang-undangan.
Meskipun kaum muslimin telah terlibat dalam diskusi panjang dan bersemangat mengeai perlunya sebuah negara Islam, tetapi masih terdapat konsensus kecil tentang masala-asalah mendasar terutama bentuknya. Namun, pentingnya masalah itu tidak dapat disangka, karena pada dasarnya berkaitan dengan persoalan kaum muslim dan peranannya disebuah negara Islam. Pertama-tam Fazrur Rahman mencoba melukiskan sangkut paut ajaran-ajaran Al-Qur’an dengan soal itu, kemudian secara singkt memaparkan pandangan faqih-faqih klasik dan juga praktek umat pada masa lampau. Kemudian akan menguraikan hal-hal pokok dari posisi zaman sekarang, dan akhirnya menyatakan kesimpulan.
Al-Qur’an secara resmi memaklumkan pendirian masyarakat Muslim dimadinah sehubungan dengan tiga peristiwa: pernyaan bahwa seluruh kaum muslim harus melakasanakan haji ke Makkah,  bahwa jihad adalah wajib, dan bahwa arah kiblat diubah dari Jerussalem ke Ka’bah di Makka.
Ketiganya mempunyai dampak langsung terhadap undang-undang dasar dan kehidupan masyarakat. Karena itu, hampir tidak mengejutkan bahwa di kedua tempat itu Al-Qur’an berbicara tentang umat dan peranannya. Menurut Al-Qur’an, umat merupakan merupakan suatu umat penengah sehingga dapat menjadi saksi terhadap umat manusia menegahi posisi mereka dan menyeimbangkannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah: 142. boleh jadi yang dimaksud Al-Qur’an adalah efek penyeimbangan kaum muslim atau kekakuan partikulasme kaum yahudi dan berlebih-lebihan sifat kaum kristen dilain pihak. Tentu sja tujuan langsung Al-Qur’an dapat dan harus diperluas dengan prinsip kiyas keekstrim-ekstrim lain, seperyi komunisme dan kapitalisme.
Jadi tugas umat adalah menegakkan ketertoban dimuka bumi dengan cara mencegah perbuatan-perbuatan jahat dan menyuruh berbuat baik berdasara keimanan kepada Allah yang Maha Esa. Ayat-ayat terdhulu berbicara tentang peranan umuat Islam didunia pada umumnya ayat-ayat it tidak berbicara tentang bentuk-bentk struktur dan internalnya. Namun Q.S Ali Imran : 103 seringkali di tafsirkan sebagai menunjuk kepada struktur internal, ayat tersebut mengatakan: “Dan hendaklah ada dianatara kamu segolong umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang baik dan mencegah yang jahat merekalah orang-orag yang beruntung”.
Memahami kalimat diatas dengan arti maka sering dinyatakan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada kaum muslim terpelajar, yaitu pemimpin agama yang bertugas menyeru rakyat kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan jahat.
Tak diragukan agi bahwa Al-Qur’an menyeru kaum muslim agar benar-benar memahami iman. Sungguh, tugas pimpinan agama ada dua: mencari pengetahuan yang benar tentang agama dan menyebrkannya melalui pengajaran dan khutbah. Mereka bukanlah kaum elit yang kedudukannya berada diatas golongan fungsional lainny, karena Al-Qur’an tidak menyukai gagasan elitisme, dan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa seluruh umat Islam brtanggung jawab untuk melarang kejahatan dan menyuru kebikan.
Demi kepentingan solidartas bersama, tndakan semacm itu dapat dilakukan untuk sementara waktu, bertentngan langsung dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Poin-poin yang penting sejauh ini adalah:
1.      Bahwa Al-Qur’an telah menetapkan peranan kaum muslim untuk menegakkan suatu tatanan sosial politik tertentu dan untuk menyeimbangkan ekstrim-ekstrim.
2.      Bahwa kehidupan internl dan bentuk msyarakat muslim haruslah egalatarian dan terbuka, yang tidak dinodai elitisme dan tidak ada kerahasiaan.
3.      Bahwa kehidupan internal dan tingkah laku masyarakat berkisar pada kehendak, baik untuk saling berbuat baik dan bekerjasama.
Keadaan-kedaan dimana doktrin klasik Syura dan kekhalifahan berkembang, pada dasarnya berwatak historis dan tak dapat dinisbahkan kepada Al-Qur’an. Formalisasi dan institusionalisasi Syura menjadi seperti majlis tidak dapat dilakukan karena terjadinya perperangan yang terus menerus, disebabkan banyaknya dilakukan penaklukan dan wtak militer dan problem-problem lainnya. Syuro berubah menjadi golongan orang yang dikecam Al-Qur’an, pengembangan sutu stukturlah yang mrenciptakan penguasa dan rakyat, hanya saja hubungan tersebut pada dasrnya atas kebawah, bertentngan dengn syura yang dilakukan sebaliknya.
Namun,  lembaga bai’ah, atau sumpah kesetiaan  yang memisahlan kekuasaan khalifah, tetap berfungsi selama pemerintahan umayyah. Selain itu, msa tersebut menyaksikan perkembangan awal hukum Islam dan teori hukum oleh orang-orang sholeh tertentu. Masyarakat dapat merebut hk-haknya dari khlifah jik khalifh mermpasnya dari mereka dan tidak mau mendengrkan nasehat dan peringatan serta, menurut hukum ia juga dapat diberhentikan.[9]
Jelaslah bahwa tugas-tugas tidak menyalahkan sekmen masyarakat terutama kepemimpin pemerintahan dn agama, hal ini merupakan suatu proses yng telah berlangsung selama berabad-abad, dan tentu saja, fenomena historis exspansi cepat Islam, tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian mua’allaf, adalha yang bertanggung jawab atas hal itu. Dengan sungguh-sungguh, hal ini akan menjadi awal dari suatu proses perbaikan sejarah yang penting. Sementara itu, penciptaan partisipasi umat dengan cara meyakinkan agar umat mau ikut dalam keputusan-keputusan politik da legislatif yang mempengaruhi kehidupannya hrus dilakukan dan tidak boleh ditunda. Orang-orang yang menganjurkan pola tindakan seperi itu, sadar atau tidak, telah berbuat salah karena membuat Islam tidak berharaga sama sekali, sedangkan Allah berkehenda menegakkan Islam diseluruh dunia.sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an bahwa kaum muslim merupakan suatu masyarakat egalitarian dan efektif atau suatu persaudaraan yang sederjat.[10]

C      PENUTUP
1.      Kesimpulan
Al-Maududi mempunyai pemikiran dalam perkembangan modern Menurutnya tujuan akhir islam ialah negara dunia dimana ikatan-ikatan rasio melebur menjadi satu dan semua orang bersatu padu dalam kesatuan sistem budaya dan politik, semua mendapatkan hak-hak dan kesempatan yang sama, persaingan yang bernada bermusuhan akan musnah dan sebagau gantinya akan terbantuk kerjasama yang penuh keramah tamahan diantara bangsa-bangsa.
Menurut Fazlur Rahman muatan Al-Qur’an selain bernilai speksifik dan menjawab problem sosio kultural sesuai dengan asbabun nuzulnya, juga menjangkau daya futuristik kedepan.















Daftar Pustaka
Saukani Ahmad, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 1997
Sani Abdul, Lintasan Sejarah Perkembangan Modern Dalam Islam, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 1998)
Amiruddin Hasbi, Konsep Negara Islam Menurut Fazrur Rahma, (Yogyakarta : UII pres, 2000)
Taufiqk Ahmad,Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modernisme Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005
Rahman Fazlur, Islam  (Jakarta, Bumi Aksara: 1997
Ahmad Mumtaz, Politik Islam, (Bandung, Mizan : 1993)




[1] Ahmad Saukani, Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 1997), h. 97-99.
[2] Ibid, h. 101-103
[3] Abdul Sani, Lintasan Sejarah Perkembangan Modern Dalam Islam, (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 1998), h. 180.
[4] Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Islam Menurut Fazrur Rahma, (Yogyakarta : UII pres, 2000), h. 9-13.
[5] Akhmad Taufik, Sejarah Pemikiran dan Tokoh Modernisme Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005), h. 186-188.
[6] Idid, h. 188-193.
[7]  Fazlur rahman, Islam (Jakarta:bumi aksara 1979) hal 286-291
[8]  Ibbid hal 58-66
[9] Mumtaz Ahmad, Politik Islam, (Bandung, Mizan : 1993) h. 117-123.
[10] Ibid, h: 124-128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar